Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Diri

- 24 Januari 2023, 21:45 WIB
Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Diri
Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Diri /Karawangpost/Antara/Galih Pradipta

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Pasal tersebut tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x