Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pemicu Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

- 24 Februari 2023, 12:21 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus penganiayaan
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus penganiayaan /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak. Tersangka tersebut merupakan rekan pelaku berinisial S alias SLRPL (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.

"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Cari Keadilan, Warga Karawang Terdampak Proyek Tol Japek II Mohon Pertolongan Presiden Jokowi

Kapolres menyebutkan, Tersangka S merekam tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kamera video handphone.

Dalam kasus ini, tersangka baru inisial S dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut juga diterapkan kepada pelaku MDS.

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," jelas.

Baca Juga: Pemerintah Turki dan Suriah Sambut Baik Dukungan Kemanusiaan dari Pemerintah Indonesia

Menurut Ary, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Saat ini Tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres.

Sebelumnya, aparat Kepolisian masih mendalami kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Genjot Produksi Pupuk di Jawa Barat, DPR RI Dukung Optimasi Produksi Minyak PT Pertamina EP

Salah satunya memeriksa A atau AG (15), perempuan yang diduga memicu pelaku MDS melakukan tindak kekerasan terhadap korbsn.

"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan. Kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap si AG dan si kawan tersangka itu inisial S," jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Menurut Henrikus, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan terkait percakapan antara AG dan pelaku MDS. Sementara temannya, S saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Persiapan Kejuaraan Dunia F1 Powerboat di Danau Toba Masuki Tahap Akhir

"AG siang ini kita mintai keterangan. Kalau S sedang berlangsung. Pemeriksaannya enggak mungkin kita jadikan satu. Keterangannya kita cek persesuaiannya saksi-saksi dengan keterangan ini," terangnya.

Disinggung soal kemungkinan para saksi yang tengah diperiksa akan jadi tersangka, Yossi menyebut hal itu tergantung fakta-fakta yang ada di lapangan terkait ada tidaknya keterlibatan mereka.

"Kita tidak boleh berasumsi, tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP pada waktu kejadian tersebut," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x