Aksi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor berbuntut pada Pencopotan Jabatan Ayah Pelaku

- 24 Februari 2023, 19:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagran/@smindrawati/



KARAWANGPOST - Buntut dari aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi Satriyo, Rafael Alun Trisambodo harus kehilangan jabatannya sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan resminya mengatakan, langkah tersebut berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021.

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.

Baca Juga: Cari Keadilan, Warga Karawang Terdampak Proyek Tol Japek II Mohon Pertolongan Presiden Jokowi

Menkeu menegaskan, bahwa langkah tersebut berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti agar proses penetepan tingkat hukuman disiplin bisa dilakukan.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan Polri Beri Bantuan Psikososial Kepada Anak-Anak Korban Gempa Turki

“Saya juga sudah minta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT,” tandasnya.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo disorot di media sosial setelah putranya Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan.

Persoalan ini pun berbuntut panjang hingga menyeret harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x