Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Terdakwa Langsung Sujud Syukur

- 24 Februari 2023, 12:44 WIB
Ayah Arif Rachman Arifin lakukan Sujud Syukur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ayah Arif Rachman Arifin lakukan Sujud Syukur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Perintah Ferdy Sambo kepada terdakwa mantan Kapolres Karawang, Arif Rachman Arifin dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan perintah pribadi.

Ferdy Sambo diketahui telah memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan melakukan pengrusakan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Hendra Yuristiawan saat membacakan unsur-unsur dalam putusan vonis terdakwa Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Cari Keadilan, Warga Karawang Terdampak Proyek Tol Japek II Mohon Pertolongan Presiden Jokowi

“Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut adalah perintah pribadi, bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan,” ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Lebih lanjut, Hakim Hendra menganggap perintah lisan dari Sambo tidak ditindaklanjuti secara prosedural di Polri.

“Karena perintah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri,” ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kami Bakal Panggil BUpati Indramayu Soal Lucky Hakim: Kepentingan Rakyat harus Didahulukan

Dipaparkannya, penilaian tersebut didasari keterangan dari ahli Syariful Hidayat dalam persidangan atas kronologi kasus yang sudah dijelaskan.

“Rangkaian perintah dalam perintah kedinasan atau perintah atasan atau perintah pribadi, sehingga saksi menjelaskan bahwa rangkaian perintah mulai dari screening CCTV di area tempat kejadian hingga perintah menghapus dan memusnahkan file yang berisi CCTV Kompleks Polri Duren Tiga adalah perintah lebih ke perintah pribadi,” jelasnya.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut keluarga dari pihak terdakwa Arif Rachman Arifin turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Misi Kemanusiaan Polri Beri Bantuan Psikososial Kepada Anak-Anak Korban Gempa Turki

Mereka yang hadir di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni istri Arif, Nadia Rahma, serta ayah dari Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, serta istri.

Arif Rachman dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis dan menutup persidangan, istri dari ayah Arif tampak mengatupkan tangan di depan wajahnya.

Baca Juga: Genjot Produksi Pupuk di Jawa Barat, DPR RI Dukung Optimasi Produksi Minyak PT Pertamina EP

Sementara ayah Arif terlihat beranjak dari kursinya dan berdiri di sisi sebelah kursinya. Ia kemudian melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang atas putusan vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” Ujar Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah