Masyarakat Jangan Takut Laporkan Tindakan Debt Collector

- 26 Februari 2023, 19:39 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /Instagram/@tikno_tuniv/



KARAWANGPOST - Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector yang dialami selebgram Clara Shinta beberapa waktu lalu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sejak kasus tersebut muncul pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengaku resah dan panik terkait tindakan para debt collector.

"Masyarakat sebenarnya takut, resah, tapi untuk mau lapor polisi dia juga takut karena diancam," ujar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 26 Februari 2023.

Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Pelaku Ekraf Pasca Pandemi, TNI dan Polri Gelar Pesta Rakyat Festival Goyang Karawang

Hengki mengungkapkan, sejak viralnya kasus ini, banyak terima laporan ancaman-ancaman. Kami ada rekaman semua sehingga orang ini takut lapor kepolisian.

Hengki meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan dari debt collector.

Dirkrimum Polda Metro Jaya itu memastikan akan menindak tegasaksi premanisme di wilayah Polda Metro Jaya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan criminal justice system kejaksaan dan sebagainya. Melindungi pelapor sehingga tidak akan terjadi silent sound, tidak terjadi fenomena masyarakat takut terhadap aksi premanisme yang terjadi dan membuat resah warga," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x