Wamenkumham Eddy Hiariej Dilaporkan Ketua IPW ke KPK atas Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

- 14 Maret 2023, 16:28 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej /Karawangpost/Instagram/@eddyhiariej



KARAWANGPOST - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso telah melaporkan Eddy Hiariej karena adanya dugaan korupsi serta gratifikasi. Laporan tersebut dilayangkan Sugeng ke Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

"Saya datang hari ini untuk buat pengaduan ke pengaduan masyarakat terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ucap Sugeng kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Blora Jateng Manfaatkan Tanah yang Diberikan Pemerintah

Sugeng menambahkan, terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen (Wakil Menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Dugaan saya berkaitan dengan jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ungkapnya.

Dikutip melalui media dalam pernyataannya Sugeng menjelaskan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH. 

Baca Juga: Pemerintah Dorong Produk Komoditas Kopi Kuasai Pasar Dunia

Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut.

"Ada empat bukti kiriman dana, ini ygang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," jelas Sugeng.

Sehingga terkonfirmasi dalam penegasan Sugeng, bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x