KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 52 mantan narapidana (napi) yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Nama-nama tersebut pernah menjalani hukuman dipenjara karena berbagai jenis kasus pidana, termasuk perkara kasus korupsi.
“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 dan 12,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Minggu 27 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Kisah Pembunuhan Kopi Sianida Akan Segera Tayang pada 28 September di Netflix
Putusan MK tersebut memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD.
Secara hukum, mereka diperbolehkan maju sebagai bacaleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak dinyatakan bebas.
Jika ditinjau berdasarkan sebaran partai politiknya, bacaleg mantan terpidana itu paling banyak berasal dari Golkar, diikuti oleh PKB dan Nasdem.
Baca Juga: Hasil Panen Padi di Kampungsawah Karawang Merosot, Petani Terancam Gulung Tikar
Adapun data tersebut dirilis KPU setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan daftar mantan terpidana korupsi yang akan maju pada kontestasi politik 2024 mendatang.