Pemilu 2024: Kampanye di Kampus Hanya Boleh Digelar Pada Hari Sabtu dan Minggu Saja!

- 27 September 2023, 02:33 WIB
Illustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
Illustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 /PMJ News/

KARAWANGPOST - Kampanye Pemilu 2024 di ruang pendidikan hanya boleh digelar di Kampus saja, sedangkan mulai dari TK hingga SMA tidak diperbolehkan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyebut, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Baca Juga: Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025

"Kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu dimaksudkan agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu," ujar August Mellaz, Selasa 26 September 2023.

Ia menjelaskan, adapun penyebutan hari Sabtu dan Minggu, dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

Dalam draf PKPU turut diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi.

Baca Juga: Warga Desa di Karawang Senang Dapet Bansos Beras, Sebut Beras 10 Kilo dari Jokowi

Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.

"SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI," jelasnya.

August Mellaz menambahkan, dalam rancangan PKPU itu juga dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.

Baca Juga: Hari Tani Nasional ke-63, Generasi Muda Ogah Usaha Pertanian Sebab Tidak Menguntungkan

Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa 15 Agustus 2023.

Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi:

"(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ungkap August Mellaz.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah