Vonis 14 Tahun Penjara Rafel Alun Trisambodo Belum Inkrah

- 8 Januari 2024, 23:10 WIB
Berdalih Hanya DI Beri Waktu 2 Hari, Majelis Hakim (Tipikor) Tunda Vonis Rafael Alun
Berdalih Hanya DI Beri Waktu 2 Hari, Majelis Hakim (Tipikor) Tunda Vonis Rafael Alun /Antara/

KARAWANGPOST - Rafel Alun Trisambodo dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rafael Alun dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Bentrok Ormas di Karawang, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti uang sebesar Rp10 miliar.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara.

Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pemilu 2024: Seluruh Parpol Peserta Pemilu di Karawang Rampung selesaikan LADK

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," lanjut Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Indonesia Tetap Konsisten Digaris Terdepan untuk Perjuangkan Hak Rakyat Palestina

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah