Satu Pejabat KLHK di Periksa Kejagung RI

- 27 Januari 2024, 11:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. /

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah