PN Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 4,6 Tahun Pengacara Mendiang Lukas Enembe

- 7 Februari 2024, 18:45 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. saat memberikan keterangan kepada media.
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. saat memberikan keterangan kepada media. /Richard Mayor / lintaspapua.com/

Diungkapkan majelis hakim, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan,” lanjut pembacaan putusan.

Baca Juga: Pemilu 2024: Jamaah Umrah Tidak Bisa Mencoblos di Arab Saudi pada Tanggal 14 Februari 2024

Sementara keadaan yang meringankan yakni Stefanus tidak pernah dihukum atau memiliki tanggungan keluarga serta berlaku sopan selama persidangan.

Sesuai surat dakwaan jaksa KPK, tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi sejak tanggal 11 September hingga 4 November 2022 yang bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura;

Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Baca Juga: Pemilu 2024: Sebanyak 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas

Dalam persoalan itu, Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK.

Stefanus juga disebut mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah