Proses Penghitungan Suara, Jangan Sampai Timbulkan Kekhawatiran Publik

- 19 Februari 2024, 17:17 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Simulasi Pemilu 2024 /Karawangpost/Instagram/@kpu_ri

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, setelah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami berbagai macam persoalan hingga adanya menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

”Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU agar bekerja secara profesional terkait penghitungan, bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Guspardi, Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga: BKN Resmi Tetapkan Batas Masa Pensiun PNS sampai usia 65 Tahun

Guspardi juga meminta agar kerja-kerja yang dilakukan oleh KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan terkait adanya kecurangan. Tentu ini tidak kita harapkan,” kata Guspardi.

Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Hingga kini, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: BKN Resmi Tetapkan Batas Masa Pensiun PNS sampai usia 65 Tahun

Sebelumnya, bahkan Bawaslu RI telah memberikan usul pada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap dan memperbaikinya.

Mendengar hal tersebut, Guspardi dengan tegas kembali menjelaskan yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap.

Hal ini karena merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual.

”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Oleh karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,” jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah