KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan akan menyurati Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah ditetapkan sebagai Menteri ATR.
Seharusnya, yang bersangkutan sadar akan kewajibannya untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan setelah resmi menjabat.
“Sesuai rencana dalam 1 hingga 2 minggu ke depan, kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, kepada media, dikutip Jumat 23 Februari 2024.
Baca Juga: Airlangga Hartarto meyakini Hak Angket usut Dugaan Kecurangan Pemilu ditolak DPR
Dijelaskannya, bahwa kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan itu mengacu pada Peraturan KPK No.02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun batas waktu dari pelaporan LHKPN tersebut adalah tiga bulan setelah AHY dilantik secara resmi sebagai Menteri ATR.
Baca Juga: Pemilu 2024: Anies Memastikan Koalisi Perubahan Siap Memuluskan Inisiasi Hak Angket di DPR
“Setiap pejabat yang baru dilantik maka batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan,” ungkapnya.
Diketahui, AHY resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah dilantik Presiden Joko Widodo Rabu (21 Februari 2024) di Istana Negara.