Desain Pelaksanaan Pemilu Serentak Satu Hari Perlu dievaluasi

- 22 Februari 2024, 22:14 WIB
Surat Suara Pemilu Indonesia
Surat Suara Pemilu Indonesia /Karawangpost/Facebook/Rumah Pemilu

KARAWANGPOST - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menilai usulan mendesain ulang sistem pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD, dalam satu hari perlu ditindaklanjuti.

Pasalnya, Lima hari pasca hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Senin 19 Februari 2024 lalu, ada sebanyak 84 anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 meninggal dunia dan 4.567 sakit.

Data tersebut berdasarkan hasil laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Baca Juga: Pemilu 2024: PDIP Layangkan Surat Penolakan Sirekap ke KPU

"Secara umum pemilu serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, harus bekerja di hari pemilihan ditambah waktu perhitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda," ungkap Aminurokhman, dalam keterangannya, Kamis 22 Februari 2025.

Aminurokhman menjelaskan, sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas KPPS, mulai dari standardisasi umur hingga kesehatan, agar tidak terulang jatuhnya korban seperti saat Pemilu 2019 silam.

Kendati demikian, pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari perlu ditinjau ulang. Hal itu bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

"Perlu kita tinjau kembali bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi  undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh," kata Aminurokhman.

Baca Juga: Perpres Publisher Rights Sebagai Upaya Pemerintah Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x