Kecurangan Pilpres Tidak Bisa diselesaikan Melalui Hak Angket DPR

- 22 Februari 2024, 21:46 WIB
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan /Dok: Antara/

KARAWANGPOST - Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perselisihan hasil pemilu atau dugaan kecurangan di dalamnya tidak bisa diselesaikan lewat hak angket atau interpelasi di DPR.

Perselisihan Pemilu yakni pemiliha presuden 2024 hanya bisa diselesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menurut hemat saya hal itu tidak bisa diselesaikan melalui Hak Angket DPR. Karena UUD NKRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK,” kata Yusril, kepada media dikutip, Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Perpres Publisher Rights Sebagai Upaya Pemerintah Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan hak angket yang digulirkan capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo lewat partainya, PDI Perjuangan.

Dijelaskan Yusril, bahwa hak angket memang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan lebih detail mengenai hak angket diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

“Dalam aturan itu mengatur fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, namun bersifat umum mengenai obyek pengawasan DPR,” jelasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bawaslu Rekomendasi 780 TPS untuk Melakukan Pencoblosan Ulang

Yusril berpandangan, penggunaan angket hanya membuat perselisihan hasil pemilu atau pilpres berlarut-larut. Apalagi, hasil angket juga hanya berbentuk rekomendasi, atau paling banter pernyataan pendapat DPR.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x