KARAWANGPOST - Kasus perundungan (bullying) yang melibatkan beberapa anak selebritas di sekolah internasional Binus School menjadi perhatian publik.
Banyak yang menyayangkan peristiwa perundungan tersebut masih saja terjadi. Kepada anak-anak di bawah umur yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun buka suara terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan akan Ada Reshuffle Kabinet Lanjutan
Disampaikan Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Rini Handayani, pihaknya memastikan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut.
Ia mengatakan, siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban. Baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan.
“Memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 di bangku SMA. Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung belakang sekolah tempat dimana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.
Diketahui, korban merupakan kelas dua SMA atau kelas 11. Korban mengalami perundungan, kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman.
Baca Juga: Pemilu 2024: PDIP Layangkan Surat Penolakan Sirekap ke KPU