Bareskrim Polri Lakukan Penyitaan Sejumlah Aset dan Rekening Panji Gumilang

- 23 Februari 2024, 14:38 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023 lalu./ Antara Foto/ Reno Esnir/foc/am.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023 lalu./ Antara Foto/ Reno Esnir/foc/am. /

KARAWANGPOST - Aset kekayaan milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai barang bukti berupa tanah hingga uang senilai Rp271 miliar disita Bareskrim Polri.

Penyitaan aset tersebut dilakukan karena terindikasi dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Panji Gumilang.

“Benar, telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Abdussalam Panji Gumilang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada media, Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga: Kecurangan Pilpres Tidak Bisa diselesaikan Melalui Hak Angket DPR

Dijelaskannya, total aset yang disita dari tangan Panji tersebut terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan seluas 866 meter persegi di Depok, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp6 miliar.

“Selanjutnya penyitaan terhadap 42 bidang tanah dan bangunan seluas 296.000 m² di Indramayu, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp 27,3 miliar. Serta penyitaan 3 Unit kendaraan Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar,” jelas Whisnu.

Whisnu menerangkan penyitaan juga dilakukan oleh penyidik terhadap 16 rekening milik Panji Gumilang di Bank Mandiri dengan nilai mencapai Rp271 miliar.

“Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD480.700,” ungkapnya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto meyakini Hak Angket usut Dugaan Kecurangan Pemilu ditolak DPR

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x