Tempat-tempat wisata di Kota Bogor akan diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP.
"Tempat-tempat wisata yang melanggar aturan tersebut, yang membolehkan pengunjung tanpa memiliki hasil tes yang negatif, akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," ujar Bima.
Baca Juga: Soal Kasus Video Asusila, Gisel Mengaku Menjawab Pertanyaan Penyidik hanya Sebisanya
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman, dan lebih maslahat.
Pemerintah Kota Bogor membatasi kegiatan warga di luar rumah, karena penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cukup tinggi dan trennya terus meningkat.
Baca Juga: Cyberpunk Jadi Game Terlaris Tahun Ini
Selama penerapan PSBMK pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas Penananan Covid -19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, serta melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan.***