Pemprov Jabar Diperiksa BPK, Kang Uu: Saya Mengucap Syukur

8 Januari 2021, 23:49 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar

KARAWANGPOST - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jabar menyerahkan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan DPRD Jabar di Gedung BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat, 8 Januari 2021. 

Hasil koreksi dan rekomendasi yang diserahkan BPK terdiri dari tiga LHP meliputi kepatuhan atas belanja infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020, kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 dan kinerja atas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan TA 2020. 

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum yang akrab disapa Kang Uu mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan menindaklanjuti rekomendasi (LHP) (BPK) Perwakilan Provinsi Jabar.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Sekda Subang 

Karena waktu untuk menindaklanjuti LHP hanya 60 hari dari penyerahan hari ini dan khawatir akan terbawa lagi rekomendasinya pada tahun berikutnya bila tidak segera ditindaklajuti.

“Saya mengucap syukur Alhamdulillah hasil pemeriksaan BPK secara mayoritas dianggap baik. Sekalipun ada rekomendasi-rekomendasi karena memang tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu, kami akan segera menindaklanjuti,” kata Kang Uu. 

Kang Uu berharap anggaran tahun 2021 dapat segera dilaksanakan. Tujuannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Jabar. 

“Harapan kami anggaran provinsi terealisasi, kabupaten/kota terealisasi, ekonomi Jabar akan segera bangkit,” ucapnya. 

Baca Juga: [Cek Fakta]: Gibran Rakabuming Serahkan Diri ke KPK

Kang Uu pun mengapresiasi BPK Perwakilan Jabar yang mampu melaksanakan pemeriksaan TA 2019 dan 2020 dengan maksimal. 

“Kami tidak mau rekomendasi hari ini disebutkan lagi di tahun yang akan datang,” katanya. 

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat pun mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Jabar. Menurut ia, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Jabar dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. 

“LHP bidang belanja infrastruktur rutin setiap tahun, tapi terkait pandemi COVID-19, baru tahun ini,” kata Taufik. 

Baca Juga: Rasa Malu Merupakan Awal Pencegahan Korupsi

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Agus Khotib mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. 

"Khusus DPRD, jika terdapat kekurang jelasan isi materi LHP dapat mengusulkan pertemuan konsultasi,” kata Agus. 

“Besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pimpinan Pemda dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan,” imbuhnya.***

 

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler