dr. Tirta: Gak Usah Swab PCR untuk Syarat Perjalanan, Nanti Malah Jadi Bisnis

- 8 Januari 2021, 00:13 WIB
Ikut Gerakan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dr.Tirta Fokus Menangani Korban Demo yang Terluka
Ikut Gerakan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dr.Tirta Fokus Menangani Korban Demo yang Terluka /Instagram.com/@dr.tirta

KARAWANGPOST- Kasus surat keterangan swab Polymerase Chain Reactions (PCRpalsu yang meloloskan tiga orang penerbang dari terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Ngurahrai, Denpasar, Bali.

Tirta Mandira Hudhi atau yang lebih dikenal dengan dr. Tirta, mantan relawan COVID-19 menyoroti penangkapan tiga orang pelaku manipulasi data swab PCR palsu yang dibekuk oleh Polda Metro Jaya sejak 1 Januari 2021 lalu.

Menurut dr. Tirta, temuan kasus ini menjadi peringatan atau refleksi bagi pihak Angkasa Pura II, pengelola Bandara Soekarno-Hatta.

Pasalnya, tiga orang pelaku yang diketahui berinisial MAH, MAIS, dan EAD ini lolos dari pengecekan kesehatan COVID-19 di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dengan surat swab PCR palsu yang mereka miliki.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Vaksin COVID-19, Simak Penjelasannya

Dilansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "Soal Surat Swab PCR untuk Syarat Perjalanan, dr. Tirta: Mending Gak Usah, Akan Jadi Celah Bisnis" dengan tegas, dr. Tirta mengatakan kalau pengelola bandara lebih baik tidak lagi memberlakukan sistem surat keterangan swab PCR sebagai syarat perjalanan.

Bila otoritas bandara masih menggunakan sistem ini, yang ada akan menjadi celah bisnis di kalangan masyarakat. Karena syaratnya pake surat tertulis sementara di semua negara itu sudah pake sistem barcode jadi ada ketidaksinkronan di sini.

“Kalau pakai misalkan pakai surat seperti ini yawes (ya sudah) mending enggak usah sama sekali karena akan jadi celah bisnis, bahkan benar," kata dr. Tirta saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Perketat Aturan Perjalanan, Wajib Tes RT-PCR Maupun Rapid Test Antigen Bagi Individu 

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x