KARAWANGPOST - Masyarakat yang ingin mengurus akta kematian tidak perlu harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Kini layanan pembuatan akta kematian bisa dilakukan melalui jejaring Whatsapp.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan syarat pokok pembuatan akta tersebut yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
Kemudian menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik almarhum/almarhumah, mengisi formulir yang disiapkan ditambah dengan KTP elektronik pemohon.
Baca Juga: Prioritaskan Pembangunan, Depok Rancang Buku Induk
Baca Juga: Tim Yustisi Gerebek Kios Penjual Rokok Cukai Palsu
“Di tengah pendemi COVID-19, warga bisa sangat mudah melakukan permohonan akta kematian. Kami sudah menyiapkan kontak khusus melalu Whatsapp 081292854446," kata Widayatti di Depok pada Senin 8 Februari 2021.
Lebih lanjut Widayatti menjelaskan, setelah melakukan permohonan melalui Whatsapp, warga bisa memeriksa akta kematian di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ini berada di The Park Sawangan dan Mal Depok Town Square (Detos).
Baca Juga: Pindad Gelar Donor Plasma Konvalesen Dukung Gerakan BUMN
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Tes Cepat Antigen bagi Pelaku Perjalanan
Tercatat pada tahun 2020 sebanyak 12.161 akta kematian sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Depok. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat agar melengkapi kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kematian.
"Sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen akta kematian. Lalu, mencegah adanya penyalahgunaan data almarhum/almarhumah," ujarnya.***