Kantor Imigrasi Entikong Berupaya Ungkap Sindikat Internasional Pemalsu Paspor RI

11 Juli 2022, 19:11 WIB
Ilustrasi proses pembuatan paspor /Dok Kantor Imigrasi Entikong

KARAWANGPOST - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong akan berupaya mengungkap kasus dugaan pemalsuan paspor. Itu dilakukan sebagaimana temuan dari petugas Imigrasi yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando mengatakan, saat ini Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong berupaya mengungkap kasus dugaan pemalsuan paspor Indonesia.

Tindak pidana pemalsuan paspor tersebut bermula ketika terdapat keluarga yang hendak masuk dari Malaysia ke Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi di PLBN Entikong terdapat 2 dokumen perjalanan milik anak-anak yang merupakan anggota keluarga tersebut ternyata palsu.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 17 Juli

Setelah dikdentifikasi oleh petugas imigrasi bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tersebut palsu, Petugas Imigrasi yang berada di PLBN Entikong mengarahkan keluarga tersebut untuk menuju ke Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong, didapatkan keterangan bahwa nenek dari kedua anak itu saat mengajukan permohonan paspor untuk kedua cucunya yang masih balita, melalui seseorang yang diduga sindikat Internasional pemalsu paspor di Kuala Lumpur, Malaysia yang masih merupakan jaringan pemalsu dokumen perjalanan internasional yang berpusat di Thailand.

Dalam permohonan kedua paspor Indonesia untuk kedua anaknya tersebut juga Ny. H dimintai Pelaku sejumlah 7000 RM (tujuh ribu Ringgit Malaysia).

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Spoiler, Spy X Family Bab 65

Dari keterangan saat pemeriksaan, Ny. H yang merupakan orang tua korban, berkata hanya diminta foto kedua anaknya untuk permohonan kedua Paspor Republik Indonesia untuk cucunya di Kuala Lumpur.

Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong dinyatakan tiap halaman paspor yang digunakan adalah halaman paspor palsu dan nomor registrasi serta perforasi dari Buku Paspor tidak terdaftar di system.

Untuk kasus pemalsuan paspor ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku/dader pemalsuan dokumen perjalanan luar negeri ini.

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Spoiler, Spy X Family Bab 65

Pelaku pemalsuan dokumen perjalanan Republik Indonesia ini nantinya akan dijerat pidana pasal 126 huruf E Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang tertulis “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Menurut Sam Fernando, apabila nantinya dalam pengembangan kasus, keluarga korban mendapat ancaman dari pelaku, maka kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Posisi Shin Tae-yong Aman Meski Gagal di Piala AFF U19, Ini Penjelasan PSSI

Sam Fernando mengimbau juga kepada Warga Negara Indonesia yang akan tinggal/sedang di luar negeri, yang hendak mengajukan paspor baru atau penggantian paspor bagi dirinya atau keluarganya, ada baiknya berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri langsung mengenai prosedur dan proses permohonan dari penerbitan paspor RI.

Sehingga mereka tidak terkena bujuk rayu dari sindikat Internasional pemalsu dokumen perjalanan, yang biasa memberikan iming-iming syarat yang sangat mudah, proses yang instan akan tetapi dengan memberikan biaya pengajuan permohonan paspor yang fantastis.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler