Polisi Ringkus Empat Tersangka Pembuat Konten Situs Judi Online di Sukabumi

10 September 2023, 20:36 WIB
Empat tersangka komplotan konten kreator judi online diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu, 9 September 2023. Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (28), E (27), PU (31) dan M (24). Keempatnya memiliki peranan berbeda dalam menjalankan bisnis haram judi online slot. /Humas Polres Sukabumi/

KARAWANGPOST - Aparat Kepolisian berhasil menangkap sebanyak empat tersangka jaringan kreator konten judi online di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah bagian dari jaringan yang terlibat dalam pembuatan konten di situs judi online.

"Tindakan tegas ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan," ujar Kapolres, Minggu 10 September 2023.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Polres Karawang Fokus Berikan Edukasi Tertib Lalu Lintas Kepada Pengendara

Mereka adalah inisial TS (28) yang berperan sebagai kreator konten di situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us.

Adapun berinisial E alias I (27) yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online tersebut.

Selanjutnya, tersangka inisial P (31) adalah desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us. Sementara inisial N (24) merupakan perempuan yang bertugas mempromosikan situs judi online tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 16 Ribu Jiwa dan Hektaran Sawah di Karawang Terdampak Kekeringan Kemarau Panjang

Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Polisi melakukan penggerebekan awal terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar pada tanggal 20 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB, dan berhasil menangkap TS.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit komputer, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua kartu operator telepon seluler. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu E alias I, P, dan N, di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Diduga Ilegal, Pemuda Pancasila Minta Proyek Pertamina di Majalaya Karawang Dihentikan

AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (2) bersamaan dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat (1)  ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ajakan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara di atas lima tahun.

AKBP Maruly Pardede juga menambahkan bahwa kegiatan pembuatan situs web judi online ini telah berlangsung selama tiga bulan, dan menariknya, dua dari keempat tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu P dan N.

Baca Juga: Marak Aksi Pencurian KWH Listrik PLN Bikin Geger Warga Sekampung di Karawang

Dalam penanganan kasus ini, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini, karena server utamanya berada di Filipina.

Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut.

Upaya bersama ini diharapkan dapat membantu memberantas perjudian online ilegal di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler