Satpol PP Garut Sita 1200 Botol Miras Selama Tahun 2020

- 22 Desember 2020, 14:20 WIB
Hendra S. Gumilar Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Garut
Hendra S. Gumilar Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Garut /Diskominfo Garut/

KARAWANGPOST - Satpol PP sebagai salah satu instansi yang fokus terhadap penangan trantibum penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.

Satpol PP Kabupaten Garut, terus berupaya meningkatkan kualitas dari Trantibum di Kabupaten Garut.

Salah satu upayanya adalah melakukan operasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.

Baca Juga: Nasib DJoko Tjandra Ditentukan Hari Ini, Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

Tahun ini, Satpol PP, merazia kurang lebih 1200 botol minuman keras yang beredar di wilayah Garut, disampaikan Kasat PP Garut, Hendra S. Gumilar, Selasa 22 Desember 2020.

"Sampai bulan ini kita sudah kurang lebih 1200 botol yang kita sita, dan kemarin tanggal 21 (Desember) kita serahkan 228 botol ke Satnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres (Polisi Resor) Garut untuk sama-sama dimusnahkan itu salah satu upaya," ucapnya.

Kegiatan ini juga, imbuh Hendra, sebagai wujud implementasi dari visi misi Kabupaten Garut, khususnya Kabupaten Garut yang bertaqwa.

Baca Juga: KPK Gali Keterangan dari Pejabat Dirjen Soal Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Hendra menyampaikan, tanpa dukungan dari masyarakat Satpol PP Garut, tidak akan bisa berbuat apa-apa. "Kita tekankan mohon dukungan dari masyrakat seluruhnya, karena tanpa dukungan masyarakat sekali lagi Satpol PP tidka bisa berbuat apa-apa." pungkasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Diskominfo Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x