Nasib DJoko Tjandra Ditentukan Hari Ini, Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

- 22 Desember 2020, 12:04 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja) /Antara Foto/Muhammad Adimaja

KARAWANGPOST-Nasib terdakwa kasus surat perjalanan palsu Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra ditentukan hari ini 22 Desember 2020. 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis untuk tiga terdakwa yakni Djoko Tjandra Anita Kolopaking (pengacara Djoko Tjandra) dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Iya (sidang putusan). Rencana pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Yeni Trimulyani seperti dilansir Karawangpost.com dari PMJNews, Selasa.

Baca Juga: Kumpulan Meme Ucapan Hari Ibu Paling Greget dan Lucu

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Djoko Tjandra, dengan hukuman 2 tahun hukuman bui. Tuntutan ini dijatuhkan atas kasus surat jalan palsu.

"Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.

Baca Juga: KPK Gali Keterangan dari Pejabat Dirjen Soal Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Terdakwa Djoko Tjandra, dinilai jaksa sebagai pihak penginisiasi pembuatan surat jalan palsu. Selain surat jalan palsu, terdakwa juga diketahui membuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu.***

Editor: Aulia R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x