KARAWANGPOST.COM-Mulai hari ini atau tepatnya pada Selasa 22 Desember 2020 calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diwajibkan jalani rapid test antigen.
Calon penumpang harus bisa menunjukan hasil rapid test antigen tersebut. Pemberlaukuan tersebut hingga 8 Januari 2021.
Aturan naik kereta api di masa pandemi COVID-19 ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nasib DJoko Tjandra Ditentukan Hari Ini, Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Selain itu, Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI Daop 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo seperti dilansir Karawangpost.com dari website resmi Pemprov Jabar, Selasa.
Baca Juga: Kumpulan Meme Ucapan Hari Ibu Paling Greget dan Lucu
Kuswardoyo juga menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).