KARAWANGPOST - Satgas Penaganan COVID-19 Kabupaten Subang lakukan operasi jam malam terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada Senin 12 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Subang Dikdik Solihin mengatakan operasi jam malam sesuai dengan edaran Bupati terkait pemberlakuan PPKM seperti operasi jam malam dikawasan pertokoan Jalan Otto Iskandar Dinata Kabupaten Subang pada Jumat 15 Januari 2021 malam.
Baca Juga: Korban Gempa Sulawesi Barat Bertambah, 42 Orang Dilaporkan Meninggal
"Bupati sudah menyampaikan surat edaran KS.01/SE.79.HK/21 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan COVID-19 ini kita pantau prosesnya," tuturnya.
Dikdik menjelaskan perihal sanksi kepada pelanggar, jika ditemukan ada tempat usaha yang melanggar maka akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar dan ada juga sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam
Baca Juga: Indonesia Berduka, Musibah dan Bencana Datang Silih Berganti di Awal Tahun
"Semuanya sesuai lah, ada sanksi sosial bahkan bagi tempat usaha yang ngeyel sanksinya sampai ke pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Selain itu, Kasatpol PP Kabupaten Subang juga membeberkan akan ada sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan bukan hanya sanksi kepada pelaku usaha.
Baca Juga: Keluarga Tak Perlu Urus Akta Kematian Korban Sriwijaya Air PK-CLC SJ-182