KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang seharusnya berakhir pada 8 Maret menjadi 22 Maret 2021.
"Sesuai Surat Edaran (SE) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Nomor 400/704/2021, secara umum aturan PPKM mikro tetap sama dengan sebelumnya untk kegiatan hajatan resepsi pernikahan belum boleh digelar," kata Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, Selasa, 9 Maret 2021.
"Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh hanya akad nikah maksimal 30 orang," ujarnya.
Baca Juga: 5 Tips Atasi Insomnia, Kamu Bisa Mewarnai Lho
Baca Juga: Mulai 1 April 2021, Google Meet Batasi Versi Gratis
Budi menjelaskan, hajatan belum diperbolehkan karena klaster rumah tangga masih mendominasi kasus positif COVID-19 di Sukoharjo. Namun, untuk bioskop sudah diperbolehkan buka dengan aturan pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas dan tidak melebihi 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ada empat kategori untuk Rukun Tetanga (RT) zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19 dan jika ada suspek kemudian melakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona oranye jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT terinfeksi COVID-19 dalam tujuh hari terakhir.
"Tindakan selanjutnya, dilakukan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat," ujarnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Pelaku Ekonomi UMKM Desa Wisata Gabung E-commerce