PPKM Mikro Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka Maksimal 50 Orang

- 11 Maret 2021, 21:59 WIB
Ilustrasi: PPKM MIkro Bioskop Tetap Buka
Ilustrasi: PPKM MIkro Bioskop Tetap Buka /Karawangpost/Unsplash: @karenzhaocn

Baca Juga: Fadli Zon Mengutuk Keras Aksi Brutal Rezim Militer Myanmar 

Selanjutnya, Zona oranye jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus COVID-19 di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Kemudian melacak kontak erat dan menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terkahir, Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT dan RW. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa/kelurahan dan membentuk posko kecamatan," kata Budi.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah