KARAWANGPOST - Polresta Tangerang berhasil menangkap R alias Sule (45) pengecer judi toto gelap (togel) di kediamannya di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 24 April 2021 lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Sule ditangkap saat melayani MS (42) untuk pemasang judi togel.
Informasi aktivitas ilegal praktik judi togel tersebut telah meresahkan warga sekitar dan akhirnya terdengar oleh aparat kepolisian.
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim dan Patroli Kring Serse Polresta Tangerang bergerak melakukan pemantauan ke lokasi.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan 1000 Paket Rantang CInta, Jabar Bergerak Subang Bantu Warga Prasejahtera
“Petugas kepolisian bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan keterangan dan hasil observasi yang kuat,” kata Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, Ada 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, dan dua lembar kupon pasangan.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas kepolisian di lokasi yaitu kalkulator, telepon genggam dan uang tunai yang diduga hasil transaksi judi.
Baca Juga: Pencarian KRI Nanggala, Pesawat Milik Angkatan Laut AS Ikut Misi Pencarian
Ketika diinterogasi petugas kepolisian, Sule mengaku mendapatkan 20 persen dari setiap nominal pemasangan nomor togel dan telah menjadi pengecer togel selama satu bulan dan menyetorkan sebagian uang pemasangan kepada bandar.
Sule dan MS beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang dan kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Pasal 303 KUH Pidana.***