Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

- 19 Mei 2021, 23:50 WIB
Ilustrasi/penyitaan rokok non cukai
Ilustrasi/penyitaan rokok non cukai /Karawangpost/pixabay: Free-Photos

KARAWANGPOST - Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, menyita sebanyak 3.920 batang rokok non-cukai. Saat melaksanakan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Sayung, pada Rabu, 19 Mei 2021.

Tri Yulianto, Pelaksana Penindakan Penyidikan Bea Cukai Semarang mengatakan, penemuan ribuan batang rokok tersebut bermula saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan infomasi BKC ilegal di beberapa toko kelontong yang berlokasi di Pasar Sayung.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karawang Hari Ini 19 Mei, yang Sembuh dan Meninggal Bertambah 

Dari beberapa toko yang di kunjungi tim Bea Cukai Semarang dan Satpol PP  ditemukan dua toko yang menjual rokok tidak bercukai.

"Nanti hasil sitaan, akan di musnahkan. Tapi sebelumnya, kami lakukan penelitian terlebih dahulu, dan di buatkan surat untuk penindakan," Kata Tri.

Lanjut Tri Yulianto, bagi toko yang menjual BKC ilegal, akan dilakukan pengecekan kembali pada jangka waktu yang ditentukan. Tapi menurutnya, akan dipastikan toko tersebut masuk data base Bea Cukai Semarang.

Baca Juga: Israel Tidak Berniat Untuk Mengakhiri Pertempuran di Gaza

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Yustisi Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak akan secara kontinu melaksanakan kegiatan non-yutisial tersebut.

"Kegiatan seperti ini bertujuan supaya di Kabupaten Demak tidak ada lagi peredaran rokok non-cukai (Ilegal), sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan negara salah satunya dari sektor penerimaan cukai," Kata Aryo.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x