Daftar Wilayah Penutupan Arus Lalu Lintas PPKM Mikro Darurat Kabupaten Purwakarta

- 2 Juli 2021, 16:20 WIB
Unit Partroli Sektor Bungursari Resor Purwakarta
Unit Partroli Sektor Bungursari Resor Purwakarta /Instagram/@polres_purwakarta/

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat berlaku mulai 03-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk menekan tingkat kasus penyebaran COVID-19.

Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Toto Herman Permana menyampaikan, pelaksanaan PPKM mikro darurat melalui peraturan penutupan arus lalu lintas di sejumlah titik yang mengarah ke pusat Kota, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Kim Hee Sun Bintangi Drama Korea Baru bareng Rowoon SF9 

Berikut daftar penutupan arus lintas yang berlaku di Kabupaten Purwakarta:

  1. Pertigaan Suryo.
  2. Pertigaan Patung Badak.
  3. Pertigaan Pemda.
  4. Pertigaan BTN.
  5. Pertigaan SKP.
  6. Rel Kereta Api Rawa.
  7. Pertigaan H. iming.
  8. Pertigaan Jalan Baru.

Baca Juga: Mantan Suami Tuntut Harta Gono Gini, Jenita Janet Serahkan Bukti ke Penyidik

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan permohonan maaf atas pemberlakukan PPKM mikro darurat di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Permohonan maaf saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta yang merasa tergamggu dengan pelaksanaan PPKM darurat ini," kata Anne melalui Instagram pribadi @anneratna82.

Penutupan arus lalu lintas ini berlaku di wilayah Kabupaten Purwakarta mulai pukul 20.00 WIB s/d 24.00 WIB.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah