Sengketa Lahan di Purwakarta, Warga Bakar Rumah dan Ruko

- 1 Oktober 2021, 00:31 WIB
Sengketa Lahan di Purwakarta, Warga Bakar Rumah dan Ruko
Sengketa Lahan di Purwakarta, Warga Bakar Rumah dan Ruko /Karawangpost/pexels: Pixabay

KARAWANGPOST - Proses eksekusi sengketa lahan di Purwakarta mengalami penolakan dari tergugat, konflik agraria atas perebutan lahan sengketa berakhir ricuh.

Proses eksekusi sengeketa lahan di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta juga ditolak dari tergugat dan warga setempat pada Kamis, 30 September 2021.

Mantan pemilik lahan dalam kasus konflik agraria sengketa lahan itu, membakar rumah dengan sengaja karena tidak terima atas putusan dari pengadilan dan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Warga Tolak Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Ahli Waris Digugat 8000 Meter Tanah 

Sementara itu, tergugat atas nama keluarga Esih Saan menolak lahannya dieksekusi oleh  Pengadilan Negeri.

Tergugat menyatakan skap menolak setelah dinyatakan kalah dari penggugat atas nama Keluarga Hj. Een Suhaenah dalam persidangan tahun 2019 lalu.

Tergugat Deni Suteja, ahli waris Esih Saan mengatakan, pihaknya merasa tidak terima dengan kekalahan dalam gugatan yang dikeluarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Purwakarta.

Baca Juga: Kericuhan Eksekusi Sengketa Lahan di Purwakarta, Pengadilan Ungkap Putusan Mahkamah Agung

Diketahui, keluarga Hj. Een Suhaenah memenangkan gugatan sengketa lahan seluas 8.000 meter persegi dalam konfilk agrarian tersebut, dan terdapat enam bangunan termasuk rumah dan ruko diatas lahan itu

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x