Setelah diselidiki, pelaku ternyata memiliki berbagai macam modus untuk melakukan aksi pemerkosaan 13 santriwati.
Menurut laporan dari orang tua korban 13 santriwati yang menjadi korban aksi pemerkosaan rata-rata berusia 13 hingga 16 tahun.
Baca Juga: Tak Tahan Birahi Memuncak, Pemuda Ini Bunuh dan Perkosa Gadis Cantik Pegawai Samsat
Dari 13 santriwati korban aksi pemerkosaan, delapan santriwati telah melahirkan. Bahkan, ada salah satu santriwati telah melahirkan dua kali.
Pelaku HW mengaku tidak mendapatkan kepuasan dari sang istri lantaran istrinya enggan melayani nafsunya, selain itu, mertuanya juga tidak menginginkan banyak cucu dari HW.
Hingga kini, HW telah ditangkap dan diadili di persidangan untuk kejahatannya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.***