KARAWANGPOST - Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani (NA) divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pada Senin, 13 Desember 2021.
Sama seperti di sidang sebelumnya, Nani hadir secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Pembunuhan Berencana Tunarungu, Polisi Ringkus Pelaku di Bandung
Dalam persidangan ini, NA didakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz (10) meninggal dunia.
Sidang pembacaan putusan kali ini dipimpin oleh ketua hakim Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Dalam persidangan ini majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nani sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Berencana Tunarungu, Korban Terima 11 Tusukan
Namun demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan JPU. JPU menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.