Kasus Pembunuhan Sate Sianida, Pelaku Dihukum Berbeda dengan Vonis

- 13 Desember 2021, 20:31 WIB
Kasus Pembunuhan Sate Sianida
Kasus Pembunuhan Sate Sianida /Karawangpost/pexels: ENESFİLM

KARAWANGPOST - Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani (NA) divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pada Senin, 13 Desember 2021.

Sama seperti di sidang sebelumnya, Nani hadir secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Pembunuhan Berencana Tunarungu, Polisi Ringkus Pelaku di Bandung 

Dalam persidangan ini, NA didakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz (10) meninggal dunia.

Sidang pembacaan putusan kali ini dipimpin oleh ketua hakim Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Dalam persidangan ini majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nani sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Berencana Tunarungu, Korban Terima 11 Tusukan

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan JPU. JPU menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.

Ketua hakim mengatakan, mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," kata Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Beli Sate Rencanakan Pembunuhan dengan Sianida, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara

Kemudian, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, pembunuhan terjadi terdakwa NA telah lebuh dahulu mepersiapkan dengan membeli sate dan membeli sianida secara online yang rencananya sianida tersebut akan dicampurkan dalam makanan sate tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bantul Sulisyadi mengatakan, bahwa dari fakta yang diperoleh dalam proses persidangan, terdakwa NA telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Our Beloved Summer Episode 1: Reuni yang Tak Diinginkan

"Kami menuntut terdakwa kepada majelis hakim yang memeriksa kasus serta mengadili perkara ini untuk memutuskan: satu menyatakan bahwa terdakwa NA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersalah telah melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah