Adapun, keinginan keluarga korban pemerkosaan 12 santriwati berharap Herry dihukum mati, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan kepastian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan istri Herry akan ikut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan 12 santriwati.
Baca Juga: Atalia Praratya Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan Guru Terhadap Santriwati, Ridwan Kamil Klarifikasi
"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat soal hukuman mati. Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti istri Herry Wirawan akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal tersebut mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Baca Juga: Risma Dukung Hukuman Kebiri Bagi Guru yang Perkosa Santriwati
Sementara itu, dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.