KARAWANGPOST - Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan hingga kini masih menempuh jalur hukum.
Herry Wirawan melakukan pemerkosaan 12 santriwati di Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibirudi Bandung, Jawa Barat.
Sidang kasus pemerkosaan 12 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali saat sidang yang dilakukan secara tertutup.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengatakan dalam persidangan Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 12 santriwati ini, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan.
"Hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir. Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," kata Asep.
Baca Juga: Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa Naik, Simak Besaran Tarifnya
Asep N Mulyana mengungkapkan para saksi tersebut mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herry Wirawan dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan dan melanggar UU Perlindungan Anak.