Tega, Pria Ini Cabuli Anak Perempuan Temannya Sendiri

- 1 Januari 2022, 17:52 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual.
Ilustrasi Pelecehan Seksual. /Antara / Antaranews.com/

Untuk selanjutnya korban dengan didampingi oleh ayahnya mereka melapor ke kantor polisi.

Baca Juga: Anya Geraldine Tampil Seksi dengan Bikini Hijau di Momen Akhir Tahun, Bikin Warganet Emosi

Tak lama setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, gelar perkara, lalu visum pada 28 Desember 2021.

Akibat perbuatannya, pelaku JG dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku pelaku diancaman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah