OTT Wali Kota Bekasi, KPK Tentukan Status Hukum Rahmat Effendi

- 6 Januari 2022, 22:53 WIB
OTT Wali Kota Bekasi, KPK Tentukan Status Hukum Rahmat Effendi
OTT Wali Kota Bekasi, KPK Tentukan Status Hukum Rahmat Effendi /Karawangpost/ANTARA FOTO/ADAM BARIQ

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi, KPK Tangkap 11 Orang Lainnya 

Rahmat Effendi ditangkap bersama sejumlah pihak oleh tim penindakan KPK sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu 5 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah