Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja

- 27 Februari 2022, 20:32 WIB
Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja
Penyelewengan Pupuk Subsidi Kios Karawang, Pupuk Kujang Sanksi Tegas Putus Hubungan Kerja /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Dua orang oknum kios pupuk asal Karawang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayahnya yang diperjualbelikan oleh warga Subang di Indramayu.

Pupuk Kujang Cikampek menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi.

"Kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut," kata Ibrahim Herlambang, VP Komunikasi Perusahaan, Pupuk Kujang.

Baca Juga: Film Chucky Season 2: Boneka Pembunuh Kembali!  

Ibrahim mengatakan Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios di Karawang tersebut.

Pupuk Kujang juga menyayangkan oknum warga Subang yang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET. 

Menurut Ibrahim, pihaknya tidak mengharapkan praktik semacam ini terjadi karena merugikan petani. Seharusnya kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Atta Halilintar Bagikan Wajah dan Nama Putrinya ke Publik

"Kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi," ujarnya.

Ibrahim menjelaskan, ada aturan - aturan yang arus dijaga seperti tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan.

Adapun tertib operasional artinya kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).

Baca Juga: Simbolisme dan Makna Spiritual Ketika Melihat Kupu-Kupu Putih

Sebetulnya, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios.

Keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.

SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.

Baca Juga: Seo Ye Ji Comeback Usai Skandal Kontroversi, Hadir dalam Pembacaan Naskah Drama Eve

SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).

“Jadi jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor," ujarnya.

Ibrahim mengungkapkan, bahwa menjual diatas HET artinya melanggar peraturan menteri pertanian, karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga: Aktor Park Seo Joon Terpapar Covid-19 Usai PCR dan Vaksin Dosis Ketiga

“Jika ada kios yang melanggar, berarti harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah. Sesuai Permendag No.15 tahun 2013 Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer.

“Kalau ada dustributor atau kios yang menyimpang atau melakukan penyelewengan, pasti akan diberi sanksi tegas,” tegas Ibrahim.

Baca Juga: Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp25 juta, Jerinx SID Mengaku Tak Terkejut

Sementara itu, Penyelewengan pupuk bersubsidi itu terungkap oleh Polres Indramayu pada Rabu 16 Februari 2022 lalu.

Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan.

“Kami tentunya sangat berharap pada peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di daerah untuk terus membantu pengawasan distribusi pupuk subsidi ini,” kata Ibrahim.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x