Jadwal SIM Keliling wilayah Jakarta, Senin 30 Mei 2022

- 30 Mei 2022, 09:03 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Instagram @satlantascimahi

KARAWANGPOST - Masyarakat wilayah Jakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Senin 30 Mei 2022

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 30 Mei 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta tersebar di lima titik, di antaranya:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Jadwal Salat Depok, Senin 30 Mei 2022

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta itu beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x