Jadwal SIM Keliling Purwakarta, Senin 30 Mei 2022

- 30 Mei 2022, 10:26 WIB
Jadwal SIM Keliling.
Jadwal SIM Keliling. /karawangpost/Instagram@info_jakartatimur

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 30 Mei 2022, layanan SIM Keliling di wilayah di Purwakarta digelar di Parkiran MPP Madukara.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 30 Mei 2022

Dikutip dari Instagram @tmc_polrespurwakarta, layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta itu beroperasi pada pukul 08.00-11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sate Cumi

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah