CATAT..! Ini Jenis Mobil Baru yang Turun Harga setelah Dapat Relaksasi PPnBM

- 15 Februari 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi jenis mobil yang dapat relaksasi PPnBM
Ilustrasi jenis mobil yang dapat relaksasi PPnBM /Pikiran Rakyat/null

KARAWANGPOST - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru. Relaksasi PPnBM ini akan efektif mulai pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan kalau pemerintah telah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan dengan segmen mobil bermesin 1.500 cCC ke bawah. Mobil ini berarti mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Sebagaimana dilansir Antara, segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 CC ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Baca Juga: Dapat Asimilasi, Lucinta Luna Akhirnya Bebas dengan Pengawasan

Ia menyampaikan, pemberlakuan relaksasi PPnBM diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga.

Airlangga juga berharap agar relaksasi PPnBM 0 persen bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.

Baca Juga: Menjelang Sidang Gisel Khawatir, Takut di Penjara

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap. Rinciannya, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah