Program JKP Berupa Uang Tunai masih Terkendala Sistem Integrasi Data Kepesertaan

- 16 April 2021, 05:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /dok.foto/Humas Kemenaker/



KARAWANGPOST - BPJS Kesehatan harus segera mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Menaker Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan.

Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

Baca Juga: Program Padat Karya APBD Harus Segera Dijalankan Penerintah Daerah

“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan  pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Menaker Ida, Kamis 15 Aptil 2021.

Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Data WHO, Ada 377 dari 100 Orang Meninggal setelah Divaksin, Cek Fakta..!

“Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran , kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker,” kata Menaker Ida.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.

Baca Juga: MUI Pantau Siaran Televisi Selama Ramadhan

"Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP" kata Ali.

Selama ini  program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

Ketidakapatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah