Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico Fachriza saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***