Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza, BNN Keluarkan Ketentuan Tim Asesmen Terpadu

- 24 Januari 2022, 19:36 WIB
Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza, BNN Keluarkan Ketentuan Tim Asesmen Terpadu
Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza, BNN Keluarkan Ketentuan Tim Asesmen Terpadu /Karawangpost/Instagram: @ficofachriza

"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi)," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan komedian atau komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 silam.

Fico Fachriza menjadi tersangka kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah