"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi)," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan komedian atau komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Baca Juga: Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 silam.
Fico Fachriza menjadi tersangka kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***