Zul Zivilia Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Sindikasi Jaringan Narkoba Fredy Pratama

- 4 Oktober 2023, 01:20 WIB
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang, sang istri, Retno Paradinah menangis.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara saat sidang, sang istri, Retno Paradinah menangis. /Pikiran Rakyat

KARAWANGPOST - Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap narapidana Zul Zivilia terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.

Diketahui saat ini Zul Zivila tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Untuk mengungkap jaringan Fredy Pratama, Zul Zivilia rencananya akan diperiksa oleh Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kejari Karawang Eksekusi Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Dumping Limbah

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Zul akan kita periksa ya, kita akan koordinasi dengan Lapas karena dia ada di Lapas,” ujar Mukti kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.

Pemeriksaan terhadap Zul Zivilia diperlukan untuk mendalami lebih jauh jaringan Fredy Pratama karena sebelumnya Zul membeli barang dari seseorang berinisial R, yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama.

Baca Juga: Demi Keadilan, Forum LPKSM Karawang Tolak Kenaikan HET Gas Elpiji Subsidi 3 Kg

“Karena (Zul) termasuk dalam jaringan si R ya, R ada hubungan sindikasi dengan FP,” ucap Mukti.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x