KARAWANGPOST - Diduga karena adanya persoalan rumah tangga yang menyebabksn Ibra Azhari kembali menggunakan narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkap motif penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ibra Azhari.
"Motif daripada tersangka menggunakan narkotika jenis sabu adalah karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga," kata Syahduddi kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024.
Baca Juga: Bentrok Ormas di Karawang, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Syahduddi menjelaskan, bahwa tersangka Ibra Azhari mengaku sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan dan ia pun melampiaskan kekecewaannya dengan menggunakan narkoba bersama kekasihnya.
"Melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," ujar Syahduddi.
Atas perbuatannya, tersangka IBR dan NDY dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Bahwa maksimal (hukumannya) paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Vonis 14 Tahun Penjara Rafel Alun Trisambodo Belum Inkrah