Kemudian, 1 bungkus kertas coklat narkotika jenis ganja seberat 4,26 gram, satu set alat hisap sabu, kemudian 1 unit timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi, dan 1 unit handphone warna biru.
"Dari pengakuan saudara ADR bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," jelasnya.***